Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945
Ilustrasi Pancasila, lambang sila ke-1 Pancasila dan maknanya (ist)

Kegagalan konstituante untuk menyusun UUD baru pengganti UUD Sementara, membuat Presiden Soekarno mengambil langkah dengan menetapkan kembali UUD 1945 yang disahkan PPKI.

Dengan begitu, rumusan Pancasila di dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. MPR lalu menerima rumusan ini dan menetapkannya dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Kepastian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Landasan Negara.

Bunyi rumusan Pancasila dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun bunyi Pancasila yang resmi sampai sekarang dan menjadi bagian dari ideologi negara adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Demikian beberapa rumusan Pancasila hingga akhirnya disahkan dalam UUD 45 seperti sekarang. Informasi ini didapatkan dari laman p2k.unkris.ac.id milik Universitas Krisnadwipayana.

Kontributor : Mutaya Saroh

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI