Suara.com - Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam terkait kasus meninggalnya Brigadir J.
Ferdy Sambo masuk dalam 25 daftar personil yang diperiksa Irsus terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir J. Oleh Kapolri, ke-25 personil itu langsung dimutasi.
Adapun kebenaran dari penahanan Ferdy Sambo bisa diketahui dari sejumlah fakta berikut ini.
1. Rumahnya Jadi TKP
Kediaman Ferdy Sambo menjadi tempat kejadian perkara (TKP), lantaran Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Kadiv tersebut, yang beralamar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
2. Keberadaannya saat Kejadian
Diketahui, saat peristiwa baku tembak terjadi, Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah dinasnya. Sambo mengaku saat itu dirinya tengah keluar rumah untuk menjalani tes COVID-19.
Rumah yang menjadi TKP itu disebut sebagai rumah singgah untuk karantina untuk mencegah Covid-19. Rumah itu disebut akan dipakai jika ada keluarga Kadiv Propam pergi ke luar kota.
3. Menangis di Pelukan Kapolda
Ferdy Sambo kerap menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam sebuah video yang sempat beredar dan viral di sosial media.
Dalam video berdurasi 24 detik itu, tampak Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7).
Irjen Pol Fadil Imran pun mengatakan bahwa dirinya memberikan dukungan kepada Irjen Pol Fedy Sambo yang dianggap seperti saudara sendiri.
4. Dinonaktifkan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (18/7) lalu, sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri demi objektivitas, transparansi dan akuntabelnya penyidikan peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
5. Dimutasi ke Pati Yanma Polri