Anggota Komisi III DPR: Polri Yakini Ada Tersangka Selain Bharada E, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Anggota Komisi III DPR: Polri Yakini Ada Tersangka Selain Bharada E, Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya
Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kepolisian dinilai menarget calon tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dasarkan pada pasal penyertaan yang disangkakan tehadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali berujar bahwa memang ada kemungkinan tersangka bertambah, menyusul Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kita lihat pengenaan pasalnya kan berarti polisi sangat yakin, pasal 55 dan pasal 56 itu kan turut serta, turut serta berarti kan ada orang lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Ali berpandangan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu tidak mungkin dilakukan secara asal oleh Polri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap Yosua.

"Nggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia gak punya keyakinan," ujar Ali.

Ali berkeyakinan pengungkapan kasus tersebut kian terang benderang seiring berjalannya waktu. Sehingga penetapan tersangka tinggal tunggu waktu lantaran konstruski kasus sudah terbangun.

"Konstruksi kasusnya sudah terbentuk sehingga saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani melihat penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan merupakan suatu kemajuan. Kendati, penetapan tersangka itu belum memuaskan publik.

"Terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progress," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

baca juga

Arsul menyampaikan mengapa ia menilai ada progres dalam pengungkapan kasus lewat penetapan tersangka Bharada E.

Ia berujar bahwa Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHp terhadap Bharada E. Di mana, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan.

"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul.

Hanya saja yang perlu didalami lebih lanjut, ialah apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan.

"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," kata Arsul.

Perkembangan kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Bharada E di kediaman Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo telah menemukan titik terang. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sendiri terbilang cukup berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasus Penembakan Brigadir J, Hotman Paris Dorong Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya

Sumut | Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:06 WIB

Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana

Anggota Komisi III DPR: Pelanggaran Etik 25 Polisi Terkait Kasus Kematian Brigadir J Bisa Berujung Pidana

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:47 WIB

Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Putuskan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Sebut Beberapa Nama dan Posisi Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selebtek | Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×