Kasus Bharada E, Apa Saja Syarat Agar Bisa Jadi Justice Collaborator?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:18 WIB
Kasus Bharada E, Apa Saja Syarat Agar Bisa Jadi Justice Collaborator?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat perlindungan jika bersedia menjadi justice collaborator.

Hal tersebut berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Diketahui, status tersangka yang saat ini melekat pada Bharada E tidak bisa membuat LPSK bisa melindunginya.

Lantas, apa itu justice collaborator? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Tujuan dari adanya justice collaborator sendiri yaitu untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman yang serius.

Upaya tersebut biasanya digunakan dalam tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana terorganisir lainnya.

Mulanya, ide lahirnya justice collaborator sendiri muncul dari semangat untuk memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.

Justice collaborator telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

baca juga

Adapun syarat untuk bisa menjadi justice collaborator, sebagaimana tercantum dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011:

  1. Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya
  2. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut
  3. Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
  4. Keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif
  5. Mengungkap siapa pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana

Justice collaborator sendiri memiliki manfaat, yaitu mendapat perlindungan seperti dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, saksi pelaku tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Dalam Pasal 10 ayat (2), jika justice collaborator mendapat tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut harus ditunda hingga tindak pidana selesai diputus dan mendapat kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hal tersebut, justice collaborator akan mendapat penanganan khusus selama pemeriksaan tindak pidana.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J Sebelum Terlambat

Hotman Paris Minta Bharada E Jujur Siapa yang Terlibat dalam Kasus Brigadir J Sebelum Terlambat

Semarang | Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:11 WIB

Inisial Ajudan dan Sopir Putri Chandrawathi Ditangkap Timsus Soal Kematian Brigadir J

Inisial Ajudan dan Sopir Putri Chandrawathi Ditangkap Timsus Soal Kematian Brigadir J

Cianjur | Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:07 WIB

Inilah Pengacara Baru Bharada E, Seorang Vokalis Band

Inilah Pengacara Baru Bharada E, Seorang Vokalis Band

Poptren | Minggu, 07 Agustus 2022 | 19:01 WIB

Timsus Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Langsung Ditahan di Bareskrim

Timsus Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Langsung Ditahan di Bareskrim

Purwasuka | Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:45 WIB

Bersedia Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Bharada E Sebut Beberapa Nama, Nama FS Juga

Bersedia Jadi Justice Collaborator Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Bharada E Sebut Beberapa Nama, Nama FS Juga

Sumsel | Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:22 WIB

Mahfud MD: Pencopotan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bisa Masuk Pidana

Mahfud MD: Pencopotan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bisa Masuk Pidana

Deli | Minggu, 07 Agustus 2022 | 18:17 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×