Suara.com - Polisi menetapkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) dan rekannya Ronald (RAR) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Keduanya dihadirkan dengan baju tahanan dihadapan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, MID diciduk lantaran terbukti menggunakan psikotropika golongan 4. Dari hasil tes urin, MID pun positif mengandung benzodiazepine.
Dari pengakuan tersangka, kata Zulpan, mereka mengaku menggunakan psikotrotropika untuk menjaga stamina dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis.
"Jadi barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam tanpa resep dokter. Yakni mengandung Psikotropika gol 4," kata Zulpan, di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 62 Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, MID dan RR ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kediaman MID, Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.