Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan Waktunya, Jangan Asal!

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:44 WIB
Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan Waktunya, Jangan Asal!
aturan pemasangan bendera Merah Putih - Bendera Merah Putih, bendera Indonesia. (Pixabay/mufidpwt)

Suara.com - Selain lomba, dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan, masyarakat Indonesia juga biasanya memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Meskipun terlihat sepele, namun ada Surat Edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara tentang aturan pemasangan bendera Merah Putih, lho!

Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 ini berisi tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Selain imbauan tentang tanggal pemasangan bendera, di SE tersebut juga dijelaskan tentang aturan dan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemasangan bendera Merah Putih.

Ukuran Bendera Merah Putih 

  • Penggunaan di lapangan istana kepresidenan:  200 cm x 300 cm 
  • Penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
  • Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm 
  • Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
  • Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
  • Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
  • Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  • Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
  • Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.
  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Selain itu saat mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih, ada beberapa aturan yang harus kita patuhi. Merujuk pada SE di atas, berikut aturannya:

  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
  • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Demikian aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bendera Belum Terpasang, Petugas Tegur Pengusaha di Wilayah Kemirimuka Depok

Bendera Belum Terpasang, Petugas Tegur Pengusaha di Wilayah Kemirimuka Depok

| Senin, 08 Agustus 2022 | 12:53 WIB

Tiang Bendera Merah Putih Tidak Boleh Menggunakan Pipa Paralon

Tiang Bendera Merah Putih Tidak Boleh Menggunakan Pipa Paralon

| Senin, 08 Agustus 2022 | 09:48 WIB

Aturan Tiang Bendera Merah Putih di Perumahan Ini Bikin Warga Baru Kebingungan, Netizen: Ribet Amat

Aturan Tiang Bendera Merah Putih di Perumahan Ini Bikin Warga Baru Kebingungan, Netizen: Ribet Amat

Jabar | Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB