Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan Waktunya, Jangan Asal!

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:44 WIB
Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar, Perhatikan Waktunya, Jangan Asal!
aturan pemasangan bendera Merah Putih - Bendera Merah Putih, bendera Indonesia. (Pixabay/mufidpwt)

Suara.com - Selain lomba, dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan, masyarakat Indonesia juga biasanya memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Meskipun terlihat sepele, namun ada Surat Edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara tentang aturan pemasangan bendera Merah Putih, lho!

Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 ini berisi tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Selain imbauan tentang tanggal pemasangan bendera, di SE tersebut juga dijelaskan tentang aturan dan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemasangan bendera Merah Putih.

Ukuran Bendera Merah Putih 

  • Penggunaan di lapangan istana kepresidenan:  200 cm x 300 cm 
  • Penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
  • Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm 
  • Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
  • Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
  • Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
  • Penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
  • Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

  • Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. 
  • Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
  • Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
  • Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.
  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Selain itu saat mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih, ada beberapa aturan yang harus kita patuhi. Merujuk pada SE di atas, berikut aturannya:

  • Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
  • Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Demikian aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bendera Belum Terpasang, Petugas Tegur Pengusaha di Wilayah Kemirimuka Depok

Bendera Belum Terpasang, Petugas Tegur Pengusaha di Wilayah Kemirimuka Depok

| Senin, 08 Agustus 2022 | 12:53 WIB

Tiang Bendera Merah Putih Tidak Boleh Menggunakan Pipa Paralon

Tiang Bendera Merah Putih Tidak Boleh Menggunakan Pipa Paralon

| Senin, 08 Agustus 2022 | 09:48 WIB

Aturan Tiang Bendera Merah Putih di Perumahan Ini Bikin Warga Baru Kebingungan, Netizen: Ribet Amat

Aturan Tiang Bendera Merah Putih di Perumahan Ini Bikin Warga Baru Kebingungan, Netizen: Ribet Amat

Jabar | Minggu, 07 Agustus 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB