Arsul Sani Sindir Pejabat yang Dahului Polisi Soal Tersangka Anyar Kasus Brigadir J, Singgung Mahfud MD?

Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Arsul Sani Sindir Pejabat yang Dahului Polisi Soal Tersangka Anyar Kasus Brigadir J, Singgung Mahfud MD?
Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Mahfud, dari penetapan tiga tersangka itu, kasus Brigadir J akan bisa lebih berkembang.

"Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Suara.com/Ria)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Suara.com/Ria)

Sejauh ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara untuk Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Mahfud menilai penyelidikan kasus bisa lebih berkembang apalagi melihat dari pasal-pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI