Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:07 WIB
Telah Bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob, Pengacara Sebut Kondisi Putri Candrawathi Mulai Stabil
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. [YouTube/Mixproduction29]

Suara.com - Kondisi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dilaporkan sudah mulai stabil. Bahkan, Putri telah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Kondisi) Sudah mulai stabil. Kemarin sudah mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan. Dan semalam sudah dilakukan penyidikan di Mako Brimob ya," kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Tidak hanya itu, Putri juga telah bertemu dengan Ferdy Sambo yang kini masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua. Pertemuan antara Putri dan suami disebut Irwan berlangsung pada Senin (8/8/2022) semalam.

"Oh sudah sudah, di Mako semalam," tambahnya.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Polri menyatakan, eks Kadiv Propam Polri itu memberikan perintah kepada Bharada E atau Richard Eliezer.

Terkait ini, Irwan mengatakan, pihaknya menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di samping itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum buat kliennya.

"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini dan tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," beber dia.

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM sebagai tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

baca juga

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah diketahui fakta bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.

Di sisi lain, Listyo menyebut Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding-dinding di sekitar lokasi kejadian. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.

"FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak. Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

Perjalanan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J: dari Menangis hingga Jadi Tersangka

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:00 WIB

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

Irwasum Sebut Bharada E Mengeluarkan Unek-unek Lewat Tulisan Terkait Penembakan Brigadir J

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:59 WIB

5 Fakta Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

5 Fakta Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:49 WIB

Terkini

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×