8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:53 WIB
8 Kasus yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo: Kebakaran Kejagung hingga Peristiwa KM 50
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

5. Kasus Tempat Hiburan Malam saat PSBB

Brigjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri,  berhasil menggerebek Karaoke Venesia karena beroperasi di waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual.

6. Kasus Penangkapan Buron Kelas Kakap

Brigjen Ferdy Sambo juga turut terlibat dalam penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan tersebut dilakukan Polri usai berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu. 

7. Kasus Kebakaran Kejagung

Ferdy Sambo dengan pangkat Brigadir Jenderal juga pertama membongkar penyebab kebakaran Kejagung (Kejaksaan Agung) pada tanggal 22-23 Agustus 2020 lalu.

Dalam konferensi persnya, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran  Gedung Kejagung disebabkan oleh puntung rokok tukang yang sedang bertugas di lantai 6 ruang kepegawaian. Ia juga menyebutkan bahwa penyelidikan menggunakan satelit pemantau titik api.

Baca Juga: Seberapa Tinggi Pangkat Ferdy Sambo hingga Brigadir J? Ini Urutan 22 Kepangkatan Polri

Dalam kasus kebakaran Kejagung ini pun disebutkan bahwa CCTV telah hangus terbakar sehingga menghalangi pelacakan sumber kebakaran.

8. Kasus Penembakan di KM 50

Irjen Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam pernah menangani kasus KM50. Ia melakukan pengawasan dan analisis bersama Propam Polri.

Saat menangani kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam, utuk mengungkap fakta dari perkara yang sempat viral beberapa waktu lalu itu.

Ferdy Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya enam anggota laskar FPI bukan karena indikasi pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI