Video Lawas Ferdy Sambo: Kalau Ada Masalah Keluarga, Senjata Anggota Harus Dicabut Agar Tidak Merusak Institusi

Farah Nabilla

Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:07 WIB
Video Lawas Ferdy Sambo: Kalau Ada Masalah Keluarga, Senjata Anggota Harus Dicabut Agar Tidak Merusak Institusi
Ferdy Sambo menjelaskan soal penyalahgunaan senjata anggota Polri. [TikTok/polres_trenggalek]

Suara.com - Penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J membuat segala pernyataannya di ruang publik kembali di ulas. Siapa sangka, mantan Kadiv Propam yang disebut berperan dalam menyuruh Bharada E menembak Brigadir J ini dulu pernah menjelaskan soal aturan penggunaan senjata api terhadap anggota.

Pernyataan ini disampaikan Ferdy Sambo dalam sebuah rapat terbuka yang potongan videonya diungga akun TikTok @polres_trenggalek.

Dalam pemaparannya, Ferdy Sambo menyebut soal beberapa aturan penggunaan senjata api agar tidak disalahgunakan anggota Polri.

"Ada beberapa strategi pencegahan penyalahgunaan senjata api yang kami sampaikan kepada peserta vicon. Yang pertama pengetatan pengajuan senpi dengan tes psikologi. Yang kedua pengawasan dan pengecekan mental terhadap pemegang senjata api dilakukan secara berkala," kata Ferdy Sambo dikutip Suara.com, Rabu (10/8/2022) dari video yang diunggah pada 18 Februari tersebut.

Dalam pertemuan itu pula, Ferdy Sambo juga membahas contoh kasus apabila ada permasalahan keluarga, senjata api harus dicabut dari anggota yang bersangkutan.

"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," lanjut Ferdy Sambo.

Ia juga menyarankan soal pengawasan secara rutin penggunaan senjata api oleh anggota ini.

"Pemeriksaan secara rutin terhadap ijin pinjam pakai senpi. Kalau tesnya sudah benar, kita lakukan pengecekan secara rutin," katanya.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo punya peran besar di tempat kejadian perkara.

baca juga

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS," jelas Kapolri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga memanipulasi kejadian adu tembak dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.

"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," imbuh Listyo Sigit.

Atas pelanggaran itu, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seperti Kaidah Jurnalistik, Kadiv Humas Polri Jelaskan Keterangan Awal Polisi Tembak Polisi Sesuai Fakta dari Sumber TKP

Seperti Kaidah Jurnalistik, Kadiv Humas Polri Jelaskan Keterangan Awal Polisi Tembak Polisi Sesuai Fakta dari Sumber TKP

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:05 WIB

Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terus Menangis Saat Proses Penggeledahan Berlangsung

Ketua RT Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terus Menangis Saat Proses Penggeledahan Berlangsung

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:55 WIB

Peluk Ferdy Sambo Sebelum Dianggap Dalang Pembunuhan Brigadir J, Warganet Desak Kapolda Metro Jaya Dicopot

Peluk Ferdy Sambo Sebelum Dianggap Dalang Pembunuhan Brigadir J, Warganet Desak Kapolda Metro Jaya Dicopot

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Kasus Irjen Ferdy Sambo Dikaitkan Dengan Kasus Km 50, UAS: Berbisiklah Ke Bumi

Kasus Irjen Ferdy Sambo Dikaitkan Dengan Kasus Km 50, UAS: Berbisiklah Ke Bumi

Sumsel | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:49 WIB

Penjelasan Soal Bagaimana Dulu Humas Polri Bisa Sebut Ada Tembak-menembak di Rumah Ferdy Sambo

Penjelasan Soal Bagaimana Dulu Humas Polri Bisa Sebut Ada Tembak-menembak di Rumah Ferdy Sambo

Bekaci | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:49 WIB

LPSK Kecewa dengan Sikap Istri Ferdy Sambo yang Tidak Koperatif saat Berikan Keterangan

LPSK Kecewa dengan Sikap Istri Ferdy Sambo yang Tidak Koperatif saat Berikan Keterangan

Depok | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:48 WIB

Keluarga Brigadir J Beri Pesan Khusus Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J Beri Pesan Khusus Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Bali | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×