Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?

Farah Nabilla

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Apa Itu PPSU dan Tugasnya di Bawah Aturan Pemprov DKI Jakarta?
Petugas PPSU membersihkan coretan yang mengotori pembatas jalan pasca unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Beredar video yang memperlihatkan seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang menganiaya pacarnya. Video tersebut direkam oleh warga lain dan disebar melalui media sosial. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyatakan telah memecat oknum PPSU yang terbukti menganiaya wanita dalam video tersebut.

PPSU tersebut diketahui bekerja di bawah lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tak ayal, baik Anies Baswedan maupun Wakil Gubernur Riza Patria angkat bicara mengenai viralnya video yang melibatkan petugas di bawah kepemimpinannya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusah, kotor, dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya. 

Petugas PPSU selanjutnya diketahui sebagai pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat setempat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan surat perintah kerja.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan,  Surat tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum. 

Penanganan sarana dan prasarana jalan tersebut meliputi:

  1. Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
  2. Perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan;
  3. Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana saluran tersebut meliputi:

  1. Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal; dan 
  2. Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan 
  3. Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana taman meliputi:

baca juga
  1. Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan; 
  2. Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan; 
  4. Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan; 
  5. Pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan 
  6. Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.

Penanganan sarana dan prasarana kebersihan meliputi:

  1. Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan; 
  2. Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan; 
  3. Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan 
  4. Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Penanganan sarana dan prasarana penerangan jalan umum meliputi:

  1. Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan; 
  2. Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan; 
  3. Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan 
  4. Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar

Anies Baswedan Sebut Petugas PPSU Aniaya Rekan Merupakan Aksi Brutal dan Barbar

Riau | Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Viral Anggota PSSU Aniaya Kekasih: Kenali Sindrom Stockholm Yang Bikin Korban Kekerasan Sulit Berpisah

Viral Anggota PSSU Aniaya Kekasih: Kenali Sindrom Stockholm Yang Bikin Korban Kekerasan Sulit Berpisah

Lifestyle | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:44 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi

Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Anies Baswedan: Langsung Dipecat dan Serahkan ke Polisi

Selebtek | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:32 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Indotnesia | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

Apa itu Petugas PPSU? Begini Pengertian, Tugas dan Hak Gaji Pasukan Oranye

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:10 WIB

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Anggota PPSU Yang Aniaya Pacar Di Kemang

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×