Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sumber: Antara)
Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J Kian Panjang, Penyidik Polri Kini Endus Tersangka Lain
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
12 Februari 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI