Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J Kian Panjang, Penyidik Polri Kini Endus Tersangka Lain

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:54 WIB
Drama Kasus Pembunuhan Brigadir J Kian Panjang, Penyidik Polri Kini Endus Tersangka Lain
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI