Ini Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara, Apa Saja?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:48 WIB
Ini Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara, Apa Saja?
Ilustrasi pancasila - kedudukan dan fungsi pancasila (PIxabay/ibnuamaru)

Suara.com - Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki nilai luhur yang bisa diterapkan dalam keseharian bermasyarakat. Berikut kedudukan dan fungsi Pancasila yang dirangkum dari beberapa sumber.

Dalam bukunya yang berjudul "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara", Ronto menjelaskan fungsi Pancasila  sebagai Way of Life atau pandangan hidup bangsa yang mengandung makna bahwa semua aktivitas bangsa dalam kehidupan sehari-hari harus sesuai dengan Pancasila.

Kedudukan Pancasila

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti Undang-undang Dasar atau UUD 1945 dan semua turunan peraturannya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Secara tegas, Pancasila merupakan norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau dilanggar. 

Pancasila sebagai dasar negara juga digunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

"Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berada, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Fungsi Pancasila

Seperti dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), berikut maksud dari fungsi Pancasila di Indonesia sebagai pandangan hidup:

1) Ketuhanan yang Maha Esa

baca juga

Dalam sila ini, ada nilai untuk mempercayai dan bertakwa pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing. Fungsi ini juga memberi makna agar setiap warga harus saling menghormati antar umat beragama agar rukun dan damai.

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua memberi makna agar warga negara bisa memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling bersimpati satu sama lain. Hal itu bisa dicapai dengan saling menjaga dan menghargai, utamanya untuk masalah negara.

3) Persatuan Indonesia

Indoensia sebagai negara yang memiliki ragam suku, dan budaya harus mementingkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara daripada kepentingan masing-masing.

Hal ini sesuai dengan sila ketiga. Setiap warga negara juga harus rela berkorban demi negara, mencintai bangsa dan bangga pada Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Anggota Panitia Sembilan, Pencetus Lahirnya Piagam Jakarta

Daftar Anggota Panitia Sembilan, Pencetus Lahirnya Piagam Jakarta

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:27 WIB

Sejarah Garuda Pancasila yang Jadi Lambang Negara Indonesia

Sejarah Garuda Pancasila yang Jadi Lambang Negara Indonesia

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Begini Masing-masing Arti Lambang Garuda Pancasila

Begini Masing-masing Arti Lambang Garuda Pancasila

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:11 WIB

10 Fungsi Pancasila yang Penting Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia

10 Fungsi Pancasila yang Penting Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:05 WIB

Contoh Sikap Mengamalkan Pancasila dari Sila 1 hingga 5

Contoh Sikap Mengamalkan Pancasila dari Sila 1 hingga 5

News | Senin, 18 Juli 2022 | 20:14 WIB

Contoh Nilai-nilai Pancasila dan Penerapannya Sehari-hari

Contoh Nilai-nilai Pancasila dan Penerapannya Sehari-hari

News | Senin, 18 Juli 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB