Pihak keluarga mengungkapkan mereka telah memaafkan Bharada E. Meski demikian, ia menyatakan bahwa hukum tetap harus ditegakkan sesuai hukuman yang berlaku.
“Saya sendiri memaafkan. Tapi biarlah hukum berjalan karena kita tinggal di negara hukum. Ada aturan yang berlaku,” tegas Samuel kepada Metrojambi.com--jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Adapun surat permohonan maaf dari Bharada E tidak langsung dikirim kepada ayah Brigadir J, melainkan dikirim pihak kuasa hukum melalui pesan ponsel.
Berterima kasih kepada pihak yang membuka kasus
Ramos Hutabarat mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah berkomitmen mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Ramos, dengan demikian, maka laporan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J menjadi lemah.
“Itu sudah terpatahkan dengan Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Ramos melanjutkan, keluarga Brigadri J masih menunggu tindak lanjut dari Kapolri dan jajarannya meski Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Kapolri sempat mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Selain itu, pihak keluarga juga masih menanti kabar mengenai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa