5 Fakta Luhut Usul Perwira TNI Boleh Jabat Kementerian, Ini Jawaban Jokowi

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 17:40 WIB
5 Fakta Luhut Usul Perwira TNI Boleh Jabat Kementerian, Ini Jawaban Jokowi
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan usulan untuk para perwira TNI yang masih aktif boleh menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Bagi Luhut, wacana tersebut akan bermanfaat bagi para perwira TNI dan sontak menunggu respon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan usulannya. 

Lantas, bagaimana jawaban dari Jokowi? Bagaimana nasib terkini usulan Luhut tersebut?

Simak jawabannya dalam daftar fakta berikut.

1. Melalui revisi UU TNI

Adapun Luhut mengusulkan bahwa wacana perwira TNI boleh menjabat di kementerian dan lembaga negara perlu dipertimbangkan sebagai revisi UU TNI. 

Ia melihat urgensi tersebut sejak ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia pada periode pertama pemerintahan presiden Jokowi.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor., Jumat (5/8/2022).

"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden (Jokowi)," jelasnya.

Baca Juga: Enggan Komentari Soal Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Jokowi: Saya Sudah Keseringan

2. Akan membantu banyak perwira TNI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI