Keluarga Brigadir J Bisa Polisikan Istri Ferdy Sambo karena Sebar Fitnah, IPW: Pasalnya Serem Ancaman 10 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:06 WIB
Keluarga Brigadir J Bisa Polisikan Istri Ferdy Sambo karena Sebar Fitnah, IPW: Pasalnya Serem Ancaman 10 Tahun Penjara
Keluarga Brigadir J Bisa Polisikan Istri Ferdy Sambo karena Sebar Fitnah, IPW: Pasalnya Serem Ancaman 10 Tahun Penjara. (Instagram/@divpropampolri)

Suara.com - Mabes Polri telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut dilakukan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dihentikan penyidikannya, disebut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, bisa membuat keluarga Brigadir J menempuh upaya hukum terhadap Putri, karena telah melakukan fitnah.

"Tentang dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Dijelaskannya, sejumlah pasal dapat dijeratkan kepada istri Ferdy Sambo.

"Kalau ke Ibu Putri Pasal 220, 221, 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujarnya.

Mengutip pada Pasal 220 KUHP, Putri bisa terancam hukuman penjara 1 tahun empat bulan karena melakukan aduan palsu. Adapun bunyi pasalnya, 'Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.'

Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

Sementara pada Pasal 221 mengenai menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Adapun bunyinya pada Ayat 1, 'Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'

Kemudian Ayat 2, 'Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'

Sedangkan pada Pasal 317 KUHP ancaman pidananya 4 tahun penjara. Adapun bunyi pada Ayat 1 yaitu, 'Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'

baca juga

Namun paling berat, istri Ferdy Sambo dapat terancam hukuman penjara 10 tahun dengan dugaan penyebaran berita bohong, jika hal tersebut ditemukan dilakukannya.

Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik merah) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik merah). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun (penjara)," jelas Sugeng.

Pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi, Ayat 1, 'Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.'

Ayat 2, 'Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.'

Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan penyidikannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara. Hal itu karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

Sebelum Ditembak, Brigadir Joshua Berjongkok dan Dijambak Ferdy Sambo, Putri di Kamar

Denpasar | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:33 WIB

Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang

Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang

News | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:52 WIB

Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara

Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara

Fresh | Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:10 WIB

Masih Muda, Bharada E Ingin Menikah dan Kembali Bekerja di Kepolisian

Masih Muda, Bharada E Ingin Menikah dan Kembali Bekerja di Kepolisian

Poptren | Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:57 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×