Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang

Minggu, 14 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Lacak Jejak Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bertolak ke Magelang
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

Suara.com - Tim Khusus bentukan Polri, sedang bertolak ke Magelang untuk melakukan penyidikan kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, hal itu dilakukan guna mendalami penyebab Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri memerintahkan ajudan membunuh Brigadir J dengan cara ditembak.

"Team sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dikatakannya, penyelidikan itu guna mendalami pengakuan Ferdy Sambo yang menyebut harkat dan martabat istrinya Putri direndahkan Brigadir J.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo)," ujanrnya.

Pada laporan awal kasus ini, Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan seskual terhadap Putri. Hal itu menjadi penyebab Bharada E, ajudan Ferdy Sambo terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Namun, pada Jumat (12/8) penyedikan pada laporan itu telah dihentikan.

Meski demikan, kata Agus hal tersebut tidak dapat dilepaskan rangkaian peristiwanya.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan, enggak bisa kita hilangkan," ujarnya.

Dalam kasus ini, peristiwa dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan laporannya, pada Jumat (12/8/2022) usai gelar perkara, karena tidak terjadi peristiwa pidana tersebut. Termasuk juga laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, dihentikan.

Agus menambahkan, tim khusus Polri secepatnya untuk menuntaskan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ini Kata Pengacara Baru Bharada E soal Tuntutan Bayaran 15 Triliun dari Deolipa Yumara

“Semoga segera bisa dituntaskan,” kata Agus.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI