Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak menyebut hubungan antara Brigadir J dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC saat di Magelang, Jawa Tengah baik-baik saja. Dia membantah dugaan terhadap kliennya yang dituduhkan telah melukai harkat dan martabatnya alias melakukan pelecehan.
Kamaruddin justru mengklaim bahwa Ferdy Sambo dan PC yang sebenarnya terlibat keributan di Magelang.
"Yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri. Kalau di Magelang itu ibu Putri dengan Yoshua baik-baik saja," klaim Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Saking baiknya, bahkan PC disebut Kamaruddin sempat meminta adik Brigadir J yang juga anggota Polri untuk datang ke Magelang.
"Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yoshua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya (pernikahan PC dan Ferdy Sambo)," katanya.
Adapun, lanjut Kamaruddin, pertengkaran Ferdy Sambo dan PC diduga terkait adanya orang ketiga yang disebutnya si 'cantik'. Sampai pada akhirnya, PC diduga Kamaruddin mengancam kepada Ferdy Sambo akan membongkar bisnis gelap.

"Berkelahi lah ini suami istri nih, kenapa ini ada si 'cantik' ini kan gitu, kata si istri, 'awas kau akan saya lapor kau kepada pimpinan. Saya lapor ke mana-mana kau ini melakukan tataniaga ini, ada judi ada sabu-sabu ada miras macam-macam lah itu'," tuturnya.
Desak Istri Ferdy Sambo Minta Maaf
Kamaruddin sebelumnya juga mendesak PC segera meminta maaf. Jika tidak, dia mengancam akan melaporkan PC ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana laporan palsu hingga menyebarkan berita bohong terkait pelecehan seksual yang ditudingkan ke Brigadir J.
"Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," tegasnya.
Kamarudin menyebut dirinya tengah menyiapkan berkas terkait rencana melaporkan PC ke Bareskrim Polri. Salah satunya berkas terkait surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," katanya.
Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Jumat (12/8/2022).