Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan, persidangan peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai bukan hanya tentang mengadili pelaku untuk mendapatkan hukuman, namun sebagai momen untuk mengembalikan harkat dan martabat para korban yang dirampas.
Peristiwa Paniai disidangkan dalam Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam waktu dekat ini.
"Pengadilan ini bukan sekadar memutuskan vonis kepada seseorang, tetapi juga mengembalikan dan pemulihan pada harkat dan martabat manusia mereka yang menjadi korban," kata Amir dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat pada Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, Pengadilan HAM kasus ini, tidak dapat hanya dilihat sebagai pengadilan untuk memberikan hukuman kepada pelaku. Jika demikian, maka peradilannya sama dengan kasus pidana pada umumnya.
"Pengadilan hak asasi manusia ini mesti mampu mengembalikan kepada korban, dan masyarakat di wilayah itu (Paniai), jiwa yang merdeka dan raga yang merdeka agar pulih harkat dan martabatnya sebagai manusia," katanya.
Kehadiran korban dan saksi pada persidangan nanti menjadi penting. Perlindungan dan fasilitas untuk bisa hadir harus diberikan kepada mereka.
Karenanya, dalam waktu dekat ini, Komnas HAM bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat ini sebelum sidang digelar.
"Jadi kebutuhan kita terhadap kualitas perlindungan saksi di pengadilan hak asasi manusia sesungguhnya adalah untuk membuat pengadilan ini bisa berjalan secara fair dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat manusia republik ini.
Pengadilan HAM berat peristiwa Paniai akan segera disidangkan, meski waktunya belum diumumkan. Mahkamah Agung telah mengumumkan 8 delapan nama hakim ad hoc yang bakal mengadili tersangka.
Delapan nama yang lolos, diketahui berdasarkan surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti sejumlah tahapan seleksi. Delapan nama hakim ad hoc Pengadilan HAM yang lolos di bagi atas dua kategori, pengadilan HAM tingkat pertama dan hakim ad hoc pengadilan HAM tingkat banding.
Adapun empat nama hakim pengadilan HAM tingkat pertama yaitu,
- Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
- Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
- Sofi Rahmadewi (Dosen)
- Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)
Sementara hakim pengadilan HAM banding yaitu,
- Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
- Fenny Cahyani (Advokat)
- Florentia Switi Andari (Advokat)
- Hendrik Dengah (Dosen)
Kejaksaan Agung Tunjuk 34 Jaksa
Beberapa waktu lalu, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.