Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:52 WIB
Daftar Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya, Apakah Ada Kenaikan?
gaji pns terbaru dan tunjangannya (Pexels)

Baru-baru ini, ramai diperbincangkan gaji PNS yang kabarnya akan naik di tahun 2023 mendatang. Bocoran kenaikan gaji PNS tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi untuk mendukung pola kerja baru yang efektif dan efisien. Berapa gaji PNS terbaru dan tunjangannya saat ini?

Mengutip dari beberapa sumber, dalam pidato kenegaraan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Selasa, 16 Agustus 2022. Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan keterangan terkait RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR dan DPR.

Pidato Nota Keuangan itu sendiri menjadi salah satu agenda yang ditunggu oleh masyarakat, terlebih bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Meskipun sebenarnya belum terungkap secara eksplisit, tetapi pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali menggerek gaji pokok PNS di tahun 2023 mendatang.

Bocoran kenaikan gaji tersebut juga sejalan dengan inovasi pemerintah yang akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Rencana tersebut kemudian akan berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana dalam hal tersebut, pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Kenaikan belanja barang tersebut tentu menjadi tanda kemungkinan besar akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023. Lantas berapa gaji PNS terbaru serta tunjangannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gaji PNS Terbaru dan Tunjangannya

Gaji PNS tahun 2022 diusulkan naik menjadi Rp 9 juta per bulannya. Pemberian gaji PNS tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Berikut daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya.

baca juga

Gaji PNS Golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP): Nominal gaji per bulan.

  • Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
  • Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
  • Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun

Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

  • Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
  • Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
  • Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

Gaji PNS Golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

  • Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
  • Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
  • Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV: Nominal gaji per bulan

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Sebagai informasi, PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan, tetapi para PNS juga diberikan tunjangan. Berikut jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya:

1. Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

2. Uang makan PNS

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

  • Golongan I: Rp 35.000
  • Golongan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

  • Eselon VA Rp 360.000
  • Eselon IVB Rp 490.000
  • Eselon IVA Rp 540.000
  • Eselon IIIB Rp 980.000
  • Eselon IIIA Rp 1.260.000
  • Eselon IIB Rp 2.025.000
  • Eselon IIA Rp 3.250.000
  • Eselon IB Rp 4.375.000
  • Eselon IA Rp 5.500.000

4. Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

6. Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

  • Biaya transportasi pegawai.
  • Biaya penginapan.
  • Uang representatif.
  • Biaya penginapan.
  • Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Suara.com - Demikian penjelasan lengkap mengenai gaji PNS terbaru dan tunjangannya. Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan gaji PNS naik dan berapa besaran kenaikannya. Pastikan untuk mengikuti perkembangan informasinya dari media terpercaya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Harga Pertalite Terbaru Agustus 2022, Ada Kenaikan?

Daftar Harga Pertalite Terbaru Agustus 2022, Ada Kenaikan?

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2023? Ini Bocorannya

Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS 2023? Ini Bocorannya

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:21 WIB

Ini Syarat Jadi Driver Ojol AirAsia, Siap Dapat Gaji Rp 10 Juta per Bulan?

Ini Syarat Jadi Driver Ojol AirAsia, Siap Dapat Gaji Rp 10 Juta per Bulan?

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:39 WIB

Gaji Pegawai Alfamart Per Jabatan, Ada yang Sampai 9 Juta!

Gaji Pegawai Alfamart Per Jabatan, Ada yang Sampai 9 Juta!

Bisnis | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:21 WIB

Berapa Gaji Bharada E? Ini Besarannya Sesuai Pangkat Polisi

Berapa Gaji Bharada E? Ini Besarannya Sesuai Pangkat Polisi

News | Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:26 WIB

Dari Mana Sumber Gaji Polisi? Begini Penjelasannya

Dari Mana Sumber Gaji Polisi? Begini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:19 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×