Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:58 WIB
Cara Penukaran Uang Kertas Baru Emisi 2022, Cek Syarat dan Tipsnya di Sini!
Cara Penukaran Uang Baru Emisi 2022 - Uang kertas rupiah tahun emisi 2022 (YouTube/Bank Indonesia)

Suara.com - Bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-77 tahun, Bank Indonesia ikut merayakannya dengan meluncurkan uang kertas emisi 2022 dengan inovasi terdepan dari penukaran nilai mata uang. Menyadur dari laman resmi Bank Indonesia bi.go.id, Bank Indonesia mengedepankan teknologi untuk pencetakan uang baru ini agar sepadan dengan perkembangan digital sekarang.

Beberapa fitur canggih seperti electrotype dan rectoverso diharapkan dapat memiliki keandalan untuk mencegah adanya pemalsuan uang yang kerap terjadi pada uang emisi sebelumnya.

Peredaran uang baru 2022 ini pun sudah resmi dimulai sejak 18 Agustus 2022 kemarin dan masyarakat sudah bisa menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah. Ada beberapa syarat dan tips yang bisa dilakukan untuk menukarkan uang emisi baru 2022 ini. Simak selengkapnya.

Cara penukaran uang

Perlu diketahui bahwa di awal peluncuran uang baru ini, Bank Indonesia menggunakan sistem pendaftaran secara daring melalui website pintar.bi.go.id bagi setiap orang atau kelompok yang ingin menukarkan uang dalam pecahan tertentu.

Aplikasi ini sudah bisa diakses sejak 18 Agustus 2022 kemarin dan penukaran dilakukan mulai 19 Agustus 2022 sesuai dengan kas keliling yang ada di kota masing-masing.

Untuk dapat menukarkan uang, cukup mendaftarkan diri melalui laman pintar.bi.go.id dengan memilih kas keliling yang dapat disambangi serta jumlah uang yang akan ditukar beserta pecahannya. Setelah itu, perlu mengisi data secara lengkap hingga mendapatkan bukti penukaran di akhir step penukaran.

Bukti penukaran tersebut wajib dibawa sesuai waktu penukaran yang telah tertera di bukti tersebut.

Syarat penukaran uang

baca juga

Adapun syarat penukaran uang yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat yang akan mengambil langsung uang yang ditukar harus sehat dengan terus mengutamakan protokol kesehatan dan menjaga jarak satu sama lain
  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan kuota penukaran yang telah disediakan Bank Indonesia. Jika kuota penukaran sudah habis, kita dapat mencobanya di hari hari berikutnya
  • Bukti penukaran harus dibawa saat penukaran dan kedatangan harus sesuai dengan tanggal penukaran yang tertera
  • Uang emisi sebelumnya yang akan ditukarkan dapat dipilah terlebih dahulu agar layak untuk ditukarkan
  • Setiap NIK KTP yang terdaftar untuk melakukan penukaran hanya bisa menukarkan uang sesuai waktu yang ditentukan dan tidak diperbolehkan mendaftar lagi untuk penukaran jika penukaran pertama belum dilaksanakan

Tips menukar uang

Beberapa tips di bawah ini juga bisa mempermudah kita untuk menukarkan uang.

  • Luangkan waktu penukaran setidaknya 15 menit sebelum dan 15 menit sesudah jadwal yang telah ditentukan agar dapat menghindari halangan untuk datang ke kas keliling
  • Tentukan terlebih dahulu uang emisi yang sedang dimiliki dan uang yang akan ditukar agar penukaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah paket uang yang ditukarkan. Contoh penukaran uang Rp10.000 sebanyak Rp5.000.000, maka kita perlu menyiapkan uang pas Rp5.000.000.
  • Jika merasa penukaran uang terlalu besar, kita bisa mengajak kerabat terdekat untuk ikut menukarkan uang dengan jumlah yang sama sehingga kita tidak perlu menambah kekurangan uang yang ditukar dengan uang sendiri.
  • Pastikan uang yang lama sebelumnya telah dipersiapkan sebaik-baiknya sehingga semua uang yang akan ditukarkan lolos seleksi keaslian.

Bagaimana? Tertarik untuk segera menukar uang emisi baru?

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil 8 Pahlawan Nasional Dalam Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Profil 8 Pahlawan Nasional Dalam Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:10 WIB

Kelebihan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022: Sulit Dipalsukan hingga Ramah Disabilitas

Kelebihan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022: Sulit Dipalsukan hingga Ramah Disabilitas

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:29 WIB

Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?

Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?

News | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:18 WIB

Wajah Baru 7 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Resmi Rilis!

Wajah Baru 7 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Resmi Rilis!

Your Say | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:28 WIB

Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Emisi 2022, Ini Penjelasan Temanya

Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Emisi 2022, Ini Penjelasan Temanya

Sumedang | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

×