Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Uang Baru 2022 Dirilis, Apakah Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi?
Uang baru - apakah uang rupiah lama tak berlaku [Twitter]

Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan uang baru rupiah tahun emisi 2022. Dengan dirilisnya uang baru 2022 ini, lantas apakah uang rupiah lama tak berlaku lagi?

Pengeluaran dan pengedaran uang baru 2022 tersebut merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di tahun 2022 ini, dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang.

Berapa Uang Baru yang Dirilis?

Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan sebanyak tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) tersebut pada hari ini, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Adapun ketujuh uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-77, 17 Agustus 2022.

Uang Tahun Emisi 2022 sendiri terdiri dari pecahan uang Rupiah Kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Menyadur dari laman resmi Bank Indonesia, telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 adalah sebagai berikut:

Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama yaitu pahlawan nasional di bagian depan lembar uang tersebut. Kemudian, pada bagian belakang sebagaimana tampilan Uang Tahun Emisi 2016, disajikan tema kebudayaan Indonesia (gambar, tarian, pemandangan alam, dan juga flora).

Ada tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022, yaitu desain warna yang cenderung lebih tajam, unsur pengaman yang dinilai lebih handal, dan ketahanan bahan yang yang lebih baik.

baca juga

Inovasi tersebut bertujuan agar uang Rupiah tersebut semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan juga bisa dipercaya serta menjadi kebanggan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, pengedaran uang baru tahun emisi 2022 tersebut membuat masyarakat bertanya dan khawatir apakah uang rupiah lama masih tetap bisa digunakan? Simak penjelasannya berikut ini.

Uang Lama Tak Berlaku?

Berdasarkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI), pihaknya menegaskan bahwa uang baru rupiah tahun emisi 2022 tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang rupiah lama yang sudah beredar lebih dulu.

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat sendiri bisa melakukan penukaran Uang Tahun Emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. 

Pemesanan penukaran juga bisa melalui kas keliling yang dilakukan melalui aplikasi PINTAR dalam laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut bisa digunakan oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran uang mulai tangga; 19 Agustus 2022.

Demikial penjelasan mengenai apakah uang lama tak berlaku lagi setelah dikeluarkannya uang baru 2022. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru

BI Jelaskan Kenapa Tak Keluarkan Uang Logam Baru

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya

Fakta-fakta Uang Baru 2022: Perbedaan dengan Uang Lama hingga Cara Penukarannya

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:53 WIB

Ukuran Uang Rupiah Kertas Baru Jadi Sorotan Warganet, Disebut Tidak Rapi

Ukuran Uang Rupiah Kertas Baru Jadi Sorotan Warganet, Disebut Tidak Rapi

Tekno | Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:53 WIB

Bank Indonesia Rilis 7 Uang Rupiah Baru, Begini Cara Mendapatkannya

Bank Indonesia Rilis 7 Uang Rupiah Baru, Begini Cara Mendapatkannya

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:40 WIB

IHSG Ditutup Menguat 0,56 Persen ke Level 7.133

IHSG Ditutup Menguat 0,56 Persen ke Level 7.133

Bisnis | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:28 WIB

Curhat Program yang Dikenal Hanya Rumah DP 0 Rupiah, Anies: Padahal Ada Banyak

Curhat Program yang Dikenal Hanya Rumah DP 0 Rupiah, Anies: Padahal Ada Banyak

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:54 WIB

Terkini

Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan

Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 07:44 WIB

Tertipu Iklan Medsos! Eks Anggota TNI dan Polri Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia

Tertipu Iklan Medsos! Eks Anggota TNI dan Polri Jadi Korban TPPO Tentara Bayaran Rusia

News | Selasa, 03 November 2026 | 07:41 WIB

Perluas Penghijauan di Tujuh Wilayah, PNM Tanam 5.850 Bibit Pohon Endemik

Perluas Penghijauan di Tujuh Wilayah, PNM Tanam 5.850 Bibit Pohon Endemik

Riau | Selasa, 03 November 2026 | 07:30 WIB

Transfer Uang dan Remitansi Kena Pajak? DJP Klarifikasi Ungkap Rincian 'Pajak Digital'

Transfer Uang dan Remitansi Kena Pajak? DJP Klarifikasi Ungkap Rincian 'Pajak Digital'

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 07:25 WIB

Cara Memilih Pelembap untuk Kulit Kering pada Usia 40 Tahun ke Atas

Cara Memilih Pelembap untuk Kulit Kering pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 07:25 WIB

Imigrasi Tangkap 3 WNA di Bali Diduga PSK Tarif Belasan Juta

Imigrasi Tangkap 3 WNA di Bali Diduga PSK Tarif Belasan Juta

Bali | Selasa, 03 November 2026 | 07:22 WIB

Dari Perjuangan Jilbab ke Reformasi: Kebebasan Tidak Lahir dari Sikap Diam

Dari Perjuangan Jilbab ke Reformasi: Kebebasan Tidak Lahir dari Sikap Diam

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 07:20 WIB

Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian Rp55 Miliar: Saya Asing dengan Istilah 'Dinginkan'

Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian Rp55 Miliar: Saya Asing dengan Istilah 'Dinginkan'

News | Selasa, 03 November 2026 | 07:19 WIB

Semarak Peringatan Hari Pahlawan di Kota Tua Jakarta

Semarak Peringatan Hari Pahlawan di Kota Tua Jakarta

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 07:15 WIB

Cara Mengetahui WhatsApp Kita Disadap Orang Lain, Cek 7 Tanda Ini

Cara Mengetahui WhatsApp Kita Disadap Orang Lain, Cek 7 Tanda Ini

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 07:05 WIB

×