Suara.com - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyarankan Polri melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, lewat dokter khusus dari Mabes. Usul pemeriksaan itu merupakan buntut kepolisian yang belum menahan Putri dengan dalih sakit.
Padahal, Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Trimedya mengatakan, sakit menjadi alasan sementara Putri, sehingga pemeriksaan kesehatan dibutuhkan untuk memastikan kondisi Putri lebih lanjut.
"Lebih baik lagi, dokter dari pihak kepolisian memeriksa. Dan harusnya satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini, ya kan? Nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," kata Trimedya dihubungi wartawan pada Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Trimedya Panjaitan menyoroti dalih sakit yang menjadi alasan Putri untuk tidak ditahan, walau sudah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Menurut Trimedya, dalih sakit sudah kerap digunakan para tersangka. Karena itu, ia menilai alasan Putri merupakan alasan klasik.
"Karena kalau alasan sakit itu, itu sudah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," kata Tirmedya.
Kendati begitu Trimedya memahami alasan sakit tersebut. Ia menilai pada akhirnya polisi akan menahan Putri setelah dinyatakan sembuh.
"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.
Putri belum juga ditahan, kendati ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Diisukan Kebal Hukum, Fitri Salhuteru Blak-blakan Sebut Nikita Mirzani Tidak Kenal Sosok Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat bertambah. Tim Khusus bentukan Polri mengungkapkan adanya keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC dalam pembunuhan ajudannya tersebut.
Tim penyidik mengungkapkan jika istri Ferdy Sambo tersebut belum ditahan karena kondisinya masih sakit. "Posisinya masih di rumah, karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan menyertakan surat sakit," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Komjen Agung pun mengungkapkan jika pasal yang menjerat ialah pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, termasuk pasal ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti baru, termasuk CCTV yang berusaha dihilangkan sebelumnya," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebutkan Timsus terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus),
Dalam waktu dekat, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan sampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.