Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang dikeluarkan dari ruangan pada saat kegiatan pengenalan kampus. Hal tersebut terjadi setelah beredar video di media sosial pada hari Jumat (19/8/2022) lalu.
Diketahui, mahasiswa tersebut dikeluarkan oleh dosen karena dirinya mengaku sebagai non-binary atau non-biner.
Lantas, apa saja fakta-fakta dan kronologi mahasiswa Universitas Hasanudin yang dikeluarkan karena mengaku non biner tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi Kejadian
Terlihat dalam video tersebut, seorang mahasiswa yang menggunakan almamater dan kaca mata diminta untuk maju ke depan.
Di depan mahasiswa, nampak Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas, Muhammad Hasrul dan juga salah satu dosen perempuan yang sedang memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut.
Mahasiswa tersebut kemudian menghadap Wakil Dekan III dan dosen perempuan tersebut.
Diketahui, mahasiswa yang bernama NA tersebut dipanggil ke depan untuk ditanya mengenai status jenis kelaminnya. Hal tersebut karena pada saat kegiatan, NA mengaku kegerahan di ruangan sehingga mengipas-ngipaskan tangannya.
Pada saat ditanya perihal status jenis kelaminnya, NA kemudian menjawab bahwa statusnya adalah non-biner, yang artinya bukan perempuan, dan bukan juga laki-laki.
Dua dosen yang ada di depan tersebut nampak heran dan meminta NA untuk lebih tegas menjelaskan jenis kelaminnya. Terdengar dalam video tersebut, dosen perempuan bertanya status NA yang tertera di KTP.
"Kau juga yang pertama dikasih keluar karena Undang-undang tidak ada status laki-laki dan perempuan. Harus ada pilihan. Di KTP mu apa?" tanya dosen perempuan itu.
"Di KTP mu apa? Laki-laki, toh? Di kartu mahasiswa laki-laki atau perempuan?" tanya Hasrul.
NA kemudian menjawab, "Laki-laki, pak".
Hasrul kembali bertanya ke mahasiswa tersebut mengenai kebenaran gendernya.
"Kau mau sekali jadi perempuan atau laki-laki?" lanjutnya.