Rampasan Dari Koruptor Semester 1 Tahun 2022, Bidang Penindakan KPK Capai Rp313,7 Miliar

Welly Hidayat Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 17:32 WIB
Rampasan Dari Koruptor Semester 1 Tahun 2022, Bidang Penindakan KPK Capai Rp313,7 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan komentarnya terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli di di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/04/2022).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada semester 1 tahun 2022 di Bidang Penindakan telah merampas aset milik dari para terpidana korupsi mencapai Rp313,7 Miliar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

"Berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar," kata Alexander Marwata, Senin (22/8/2022).

Menurut Alex angka aset yang dirampas dari koruptor tahun ini mengalami kenaikan cukup signifikan dari pada semester 1 tahun 2021. Dimana tahun ini mencapai 83,2 persen.

"Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp171,23 Miliar," ujar Alex

Adapun rincian sejumlah asset recovery hingga semester 1-2022 terdiri :

Pertama, sebanyak Rp248,01 Miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Uang Pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

kemudian, sebesar Rp41,5 Milliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU.

" Terakhir, Rp 24,2 penetapan status penggunaan dan hibah," ujar Alex

Alex menyebut KPK akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk memberikan efek jera.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Negara Non-eksekusi, 14 Mobil dan Lima Motor

"Tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal," tegas Alex

Maka itu, kata Alex, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengembangan perkara dalam kasus korupsi yang ditangani ke penerapan pasal pencucian uang.

"Terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI