Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 22 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti
Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komnas HAM berkeyakinan bahwa memang ada penghalangan proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keyakinan itu muncul usai Komnas HAM mendapatkan bukti rekam jejak digital soal perintah penghilangan barang bukti pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satunya yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti. Nah itu supaya dihilangkan gitu ya, dihilangkan jejaknya itu juga ada," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam di RDP Komisi III, Senin (22/8/2022).

Dengan temuan rekam jekak digital itu, Komnas HAM memperkuat keyakinan atas dugaan obstruction of justice.

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan itu. Itulah kami meyakini walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstruction of justice. Jadi ya menghalangi, merekayasa, membuat cerita dan sebagainya," kata Anam.

Kekinian dengan ditemukannya rekam jejak digital, aral yang sempat menghambat proses hukum mulai mereda.

"Ketika kami mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembai fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ujar Anam.

Sebelumnya, Anam mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dan telah mengantongi foto jenazah Brigadir J usai dieksekusi pada Jumat (8/7) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Temuan foto itu menjadi sangat penting. Bahkan Anam menegaskan tidak bisa memperlihatkan foto tersebut secara terbuka saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.

Ia khawatir mempublikasikan foto tersebut justru dapat berdampak terhadap terganggunya proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Iya kami mendapatkan foto yang terjadi di tanggal 8 di TKP pasca peristiwa kejadian, pada posisi yang paling penting adalah pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya di lokasi Duren Tiga tanggal 8, tanggal 8 pasca kejadian. itu juga kami mendapatkan," kata Anam, Senin.

Menurut Anam, kepolisian kemungkinan juga sudah memiliki foto serupa yang didapat Komnas HAM. Kendati begitu ia kembali menegaskan bahwa foto tidak bisa diperlihatkan secara umum di hadapan publik.

"Mohon maaf biar gak mengganggu proses penyidikan di kepolisian nanti. Ini nanti juga akan kami rekomendasikan kepada kepolisian, mungkin juga pak polisi pasti sudah punya juga, tapi kami juga punya itu," tandas Anam.

Seperti diketahui, Yosua tewas ditembak oleh rekannya sendiri Bharada E atau Richard Eliezer. Kedua merupakan ajudan dari bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo turut berperan dalam memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ada dugaan bahwa Ferdy turut serta mengeksekusi Yosua.

Sejauh ini ada lima tersangka yang telah ditetapkan dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Para tersangka itu ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuwat Maruf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru: Dua Jari Brigadir J Patah Bukan karena Penyiksaan Cabut Kuku, Tapi Tersambar Peluru

Fakta Baru: Dua Jari Brigadir J Patah Bukan karena Penyiksaan Cabut Kuku, Tapi Tersambar Peluru

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:53 WIB

Mahfud MD Beri Kuliah ke Anggota DPR,  Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Jadi Dark Number Jika tak Ada yang Teriak

Mahfud MD Beri Kuliah ke Anggota DPR, Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Jadi Dark Number Jika tak Ada yang Teriak

| Senin, 22 Agustus 2022 | 16:14 WIB

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

Hasil Autopsi Ulang: Empat Peluru Tembus Keluar Tubuh Brigadir J, Satu Peluru Bersarang di Tulang Belakang

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:09 WIB

Terungkap! Ada 4 Peluru Menembus Tubuh Brigadir J, Tim Forensik: Dua Luka Fatal di Dada dan Kepala

Terungkap! Ada 4 Peluru Menembus Tubuh Brigadir J, Tim Forensik: Dua Luka Fatal di Dada dan Kepala

News | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB