Polisi Beberkan Pemicu Tawuran Geng Bostem vs Brigits Hingga Telan Satu Korban Jiwa di Lubang Buaya Jaktim

Senin, 22 Agustus 2022 | 20:51 WIB
Polisi Beberkan Pemicu Tawuran Geng Bostem vs Brigits Hingga Telan Satu Korban Jiwa di Lubang Buaya Jaktim
Tiga pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022). [Dok. Istimewa]

Bayu kemudian menjelaskan peran-peran dari para pelaku. AR berperan memerintahkan para pelaku lainnya untuk menyerang.

Sedangkan AS bersama satu orang pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F berperan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam.

"AR adik dari AS. AR perannya yang merekam kejadian sekaligus memerintahkan yang lain untuk menyerang. Sementara pelaku utama, AS dan F perannya yang menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 170 Ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI