Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait penguasaan lahan sawit hingga merugikan keuangan negara serta pencucian uang mencapai Rp78 Triliun. Untuk penahanan Surya Darmadi kekinian juga menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Karyoto menjelaskan alasan pembatalan pemeriksaan Surya Darmadi lantaran pihak terperiksa terkendala kesehatan.
"Pemeriksaan SD (Surya Darmadi) memang seharusnya dijadwalkan hari ini. Karena mungkin ada alasan teknis kendala kesehatan tersangka yang ada di Kejaksaan Agung," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Akhirnya ditunda, kata Karyoto, karena bila tetap penyidik melakukan pemeriksaan pasti sebagai pihak pembela Surya Darmadi, yakni tim kuasa hukum keberatan. Selain itu ditambah, bila dipaksakan menjalani pemeriksaan tentu berita acara menjadi tidak sah.