Dalam Pasal 8 Ayat 3 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 itu disebutkan, jumlah anggota Polri yang dapat dijadikan ajudan pejabat hanya dua personel. Sementara itu, anggota Polri yang ditugaskan sebagai personel pengamanan dan pengawalan sebanyak enam orang.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 Perkap tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat.
Pejabat negara yang diizinkan menggunakan tenaga anggota Polri sebagai ajudan, adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Walikota
- Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
- Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Kepala badan/lembaga/komisi
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia
- Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan