Hasil sidang memastikan layak tidaknya Sambo menjadi anggota Polri
Sidang etik ini nantinya menjadi acuan apakah Ferdy Sambo layak menjadi anggota Polri atau tidak. Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri
Diketahui bahwa sebelum menjalani sidang etik ini, Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri. Hal ini dibenarkan oleh Kapolri dan surat itu menjadi pertimbangan tim sidang kode etik.
Rencana selesai dalam 30 hari
Sidang etik ini rencananya akan selesai dalam waktu 30 hari. Perkiraan ini disampaikan langsung oleh Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Profil Irjen Slamet Uliandi, Ditunjuk Kapolri Jemput Paksa Ferdy Sambo