4. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi akan dihadirkan dalam Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.
Menurut dia, keterangan saksi tersebut diperlukan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J
Meski begitu, Dedi tidak menyebutkan dengan jelas identitas sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ia hanya menyebut inisial saksi-saksi tersebut, yakni Brigjen Pol. H, Brigjen Pol. B, Kombes Pol. B, Kombes Pol. A, dan Kombes Pol. S.
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.
5. Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri
Beberapa waktu sebelum sidang etik dimulai, ternyata Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari institusi Polri.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ia menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Motif Pembunuhan Brigadir J antara Perselingkuhan atau Pelecehan
Surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut telah dipertimbangkan oleh tim suidang kode etik.
6. Nasib Ferdy Sambo Ditentukan
Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.
Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Sigit menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.