Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan? Ini Pengertian, Tujuan dan Syaratnya
Ilustrasi berkas-berkas pajak, apa itu pemutihan pajak kendaraan (pexels)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan. Pasalnya jika telat bayar pajak, maka akan dikenakan denda. Namun bagi yang kena denda pajak, beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Lantas, apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Mungkin beberapa pengguna motor masih ada yang belum paham mengenai pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan pemerintah daerah. Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan.

Apa itu pemutihan pajak kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan adalah istilah dalam perpajakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda PKB (pajak kendaraan bermotor) bagi yang telat membayar pajak kendaraan. 

Umumnya,  yang mengeluarkan kebijakan ini  adalah pemerintah daerah. Oleh karena itu, aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Tujuan pemutihan pajak kendaraan

Adapun tujuan program pemutihan ini dilakukan pada beberapa daerah agar para wajib pajak kendaraan bisa melakukan bayar pajak kendaraan sesuai ketentuan karena denda keterlambatan administrasi telah dihapus. 

Dengan penghapusan denda administratif usai jatuh tempo, maka para wajib pajak tak perlu lagi mengeluarkan biaya denda dalam jumlah besar, cukup dengan bayar pajak pokoknya saja sesuai ketentuan.

Jika wajib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam bayar pajak, maka aliran dana PAD (Pemasukan Asli Daerah) pun akan tetap lancar. Jika pemasukan daerah lancar, maka pembangunan daerah juga turut lancar.

Syarat pemutihan pajak kendaraan 

Setelah mengetahui apa itu pemutihan dan tujuannya, penting juga untuk tahu persyaratan pemutihan. Adapun yang syarat yang perlu dipersiapkan  yaitu sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotocopy. Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan lebih dahulu. Jika akan jual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dulu.
  • KTP asli dan fotocopy dengan data yang sesuai pada STNK
  • BPKB asli dan fotocopy
  • Map untuk simpan berkas persyaratan. Untuk kendaraan roda empat menggunak map berwarna merah dan kendaraan roda dua menggunakan map warna kuning
  • Biaya bayar pajak 

Program pemutihan ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Drive Thru (SAMSAT Keliling). Selain itu, sejumlah daerah juga sudah menerapkan bayar pajak secara online melalui e-SAMSAT. 

Pastikan untuk menghindari pemutihan pajak menggunakan jasa calo. Pasalnya, ini hanya akan merugikan wajib pajak. Para wajib pajak bisa melakukan sendiri karena prosedurnya cepat dan mudah. Selain itu, durasi pemutihan pajak juga biasanya cukup lama, yakni sekitar tiga bulan. 

Demikian ulasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan lengkap dengan tujuan dan syaratnya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayat pajak, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

Ini 6 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak dan Tenggat Waktunya

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Perusahaan di Karawang Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

| Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:28 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini di Bontang

Kaltim | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:51 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB