Buntut Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam Dipecat dari Partai

Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:12 WIB
Buntut Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam Dipecat dari Partai
Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang yang menganiaya wanita di SPBU meminta maaf dengan didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang. (Instagram/@ndorobeii.official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI