Atas perbuatan tersebut, tersangka MSZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. [ANTARA]
Buntut Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam Dipecat dari Partai
Agatha Vidya Nariswari Suara.Com
Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:12 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tegas! Habiburokhman Sempat WA Kapolda Sumsel: Kalau Bapak Enggak Bisa Tangkap Syukri Zen Kami yang Bawa ke Polda
26 Agustus 2022 | 11:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI