Besok Dipanggil Gerindra ke Jakarta, Anggota DPRD Palembang Penganiaya Emak-emak di SPBU Bakal Dipecat?

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:12 WIB
Besok Dipanggil Gerindra ke Jakarta, Anggota DPRD Palembang Penganiaya Emak-emak di SPBU Bakal Dipecat?
Besok Dipanggil Gerindra ke Jakarta, Anggota DPRD Palembang Penganiaya Emak-emak di SPBU Bakal Dipecat? [Sumselupdate.com]

Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memanggil Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen ke DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022) terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU.

Adapun dilihat Suara.com panggilan itu tertera dalam surat Mahkamah Partai Gerindra dengan nomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman pertanggal 24 Agustus 2022.

Dalam surat tertulis agenda pemanggilan itu dilakukan Jumat pukul 13.30 di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.

Adapun Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto saat dikonfirmasi telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

"Iya benar (surat pemanggilan)," kata Wihadi saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Wihadi mengatakan, nanti pihaknya akan lebih dulu mendengarkan penjelasan dari Sukri soal kasus penganiayaan yang dilakukannya. Setelah itu, menurutnya, peluang untuk diberikan sanksi akan ditentukan.

"Ya kalau sanksi tentunya nanti diberikan setelah mendengarkan keterangannya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Kekinian Sukri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya kami hormati proses hukum yg berjalan dan biarkan polisi memproses nya sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.

baca juga

Aniaya Emak-emak di SPBU

Sebelumnya, tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Sukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Sukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Sukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra, Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dipecat dari Partai?

Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra, Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dipecat dari Partai?

Sumsel | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:40 WIB

Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap

Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap

Sumut | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:39 WIB

Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua

Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua Menyerahkan Diri

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua Menyerahkan Diri

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:28 WIB

Terkini

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Sumut | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB

×