"Nanti harus ke kejaksaan dulu supaya terjamin. Kan ini pengamannya ke LPSK, perlakuan khusus itu aparat penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan untuk dipisahkan berkasnya, tempat penahanannya," jelas Hasto.
"Nanti baru yang terakhir di pengadilan itu untuk perjuangkan penghargaan kepada yang bersangkutan misalnya keringanan hukuman dan sebagainya," sambungnya.