Apa Itu PTDH? Sanksi yang Diberikan Polri kepada Ferdy Sambo

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:07 WIB
Apa Itu PTDH? Sanksi yang Diberikan Polri kepada Ferdy Sambo
Apa Itu PTDH? Sanksi yang Diberikan Polri kepada Ferdy Sambo - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuhunan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pun jalani sidang kode etik profesi pada Kamis (25/8/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo secara resmi dikenakan PTDH oleh Polri. Lantas, apa itu PTDH?

Sebelumnya diberitakan hasil Sidang Kode Etik memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah terbukti langgar kode etik Polri sehingga Polri melakukan PTDH singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Sambo. Putusan ini disampaikan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intelkam Polri.

Selain resmi dipecat, hasil sidang tersebut juga memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat sanksi etik perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama empat puluh (40) hari. 

Setelah mendapat sanksi PTDH, sanksi etik perbuatan tercela, dan sanski administratif dari hasil putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo pun mencoba mengajukan banding.

'Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,' tutur Sambo.

Bicara soal PTDH, mungkin sejumlah masyarakat ada yang masih bingung atau bertanya-tanya mengenai apa itu PTDH? Merangkum dari sejumlah sumber, simak pengertian PTDH berikut ini.

Pengertian PTDH

PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) merupakan Pemberhentian masa dinas anggota kepolisian yang dilakukan oleh pejabat berwenang atas pejabat Polri karena alasan atau sebab-sebab tertentu.

PTDH Polri ini  tertulis dalam Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Perpol tersebut diberlakukan secara resmi pada tanggal 14 Juni 2022 serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.

Dijelaskan Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Sanksi Etika

Adapun salah satu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar yang disebut sebagai perbuatan tercela. Sanksi etika ini diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori ringan.

Sanksi Administratif

Salah satu sanksi administratif yaitu PTDH. Adapun sanksi administratif ini diberikan kepapa pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan sedang.

Hal ini tertuang dalam pada Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal

Lampung | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:50 WIB

Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kaki Ferdy Sambo, Bharada E Tak Mau Lagi Bertemu FS

Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kaki Ferdy Sambo, Bharada E Tak Mau Lagi Bertemu FS

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:42 WIB

Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat !

Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat !

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 09:25 WIB

Terkini

Prajurit TNI Diserang Israel, Pakar HI Bongkar Pelanggaran Serius Pasukan Zionis

Prajurit TNI Diserang Israel, Pakar HI Bongkar Pelanggaran Serius Pasukan Zionis

News | Minggu, 05 April 2026 | 18:04 WIB

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB