5 Fakta di Balik Pemecatan Ferdy Sambo: Minta Maaf hingga Ajukan Banding

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:35 WIB
5 Fakta di Balik Pemecatan Ferdy Sambo: Minta Maaf hingga Ajukan Banding
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik profesi sebagai tersangka dalam peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. (YouTube/Polri TV Radio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan sanksi tersebut artinya Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.  

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo ajukan banding

Mendengar putusan Ketua Tim SIdang KKEP yang memecat dirinya, Ferdy Sambo lantas melakukan perlawanan. Ia langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Menangapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan menghormati keputusan banding tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI