Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Lalu ada juga mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Sidang berjalan selama kurang lebih 16 jam dan berakhir pada Jumat dini hari (26/8/2022).
Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat
Setelah melalui jalannya persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Ketua Tim Sidang KKEP memutuskan untuk memberi sanksi kepada Ferdy Sambo pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Dengan sanksi tersebut artinya Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo ajukan banding
Mendengar putusan Ketua Tim SIdang KKEP yang memecat dirinya, Ferdy Sambo lantas melakukan perlawanan. Ia langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Baca Juga: Hari Ini Bisa Terungkap Motif Ferdy Sambo Sebenarnya, Tersangka Kelima Bakal Jadi Kunci
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.
Menangapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Dedi Prasetyo menyatakan menghormati keputusan banding tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan