Perjalanan Kasus Ferdy Sambo: Muncul Menangis hingga Dipecat Tidak Hormat

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:04 WIB
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo: Muncul Menangis hingga Dipecat Tidak Hormat
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Perjalanan kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo bisa dibilang akan segera berakhir. Di tengah ramainya perkara kematian sang ajudan Brigadir J, kemunculan pertama Sambo yang menangis menuai sorotan publik.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terkini dipecat secara tidak hormat dari Polri. Selengkapnya, simak perjalanan kasus Ferdy Sambo yang berhasil Suara.com rangkum.

Muncul Pertama Kali dengan Menangis

Seusai dituduh punya peran dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut tampak dalam video yang sempat beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 24 detik itu, terlihat Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Wajah eks Kadiv Propam itu tampak memerah dan juga menangis di pelukan sang Kapolda.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang kerja Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan dirinya memberikan dukungan kepada Fedy Sambo yang sudah dianggapnya seperti saudara sendiri.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Adapun penjelasan Kapolri berdasar pendalaman yang dilakukan timsus, ditemukan fakta bahwa tidak ada tembak menembak di lokasi seperti yang sebelumnya dilaporkan.

Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa yang terjadi dalam peristiwa itu adalah penembakan. Di mana penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kemudian menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dipecat secara Tidak Hormat

Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri pada sidang kode etik secara paralel, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022).

Pemberhentian secara tidak hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri diputuskan dan disebut oleh Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Drama Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Resmi Dipecat Jumat Dini Hari

Akhir Drama Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Resmi Dipecat Jumat Dini Hari

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:02 WIB

Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat dan Berharap Dimaafkan

Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat dan Berharap Dimaafkan

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:50 WIB

Penjaga Rumah Ferdy Sambo Judes Ditanya soal Putri Candrawathi, Wartawan Diusir: Ngapain di Sini!

Penjaga Rumah Ferdy Sambo Judes Ditanya soal Putri Candrawathi, Wartawan Diusir: Ngapain di Sini!

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:49 WIB

Kapolri Ungkap Kesadisan Sambo hingga Janjikan SP3 Bharada E

Kapolri Ungkap Kesadisan Sambo hingga Janjikan SP3 Bharada E

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:44 WIB

Begini Situasi di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Wartawan Diminta Jaga Jarak 50 Meter

Begini Situasi di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Wartawan Diminta Jaga Jarak 50 Meter

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:43 WIB

Babak Baru Drama Sambo, Menangis, Minta Maaf, Hingga Dipecat dari Kepolisian

Babak Baru Drama Sambo, Menangis, Minta Maaf, Hingga Dipecat dari Kepolisian

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:40 WIB

Terkini

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB