Ditetapkan Melalui Perpres, Jokowi Setujui Tukin Kepala BRIN Rp 49,86 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:22 WIB
Ditetapkan Melalui Perpres, Jokowi Setujui Tukin Kepala BRIN Rp 49,86 Juta
Presiden Jokowi setujui tukin Kepala BRIN Rp 49,86 Juta. [Dok.Antara]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam perpres tersebut, ditetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi kepala BRIN sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di BRIN. Hal tersebut tertuang dalam Ayat 1 Pasal 6 Perpres 104/2022. Pemberian tukin itu mulai berlaku sejak akhir 2021.

"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terhitung mulai bulan September 2021," demikian yang berbunyi pada Ayat 2 Pasal 6 Perpres 104/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Lantas berapa besaran tukin yang diberikan untuk kepala BRIN?

Besaran tukin kepala BRIN dihitung dari kelas jabatan tertinggi di BRIN. Untuk kelas jabatan tertinggi di BRIN mendapatkan tukin senilai RP33.240.000.

Itu artinya, kepala BRIN mendapatkan 150 persen dari nilai itu atau sama dengan RP 49,86 juta per bulan.

Menurut Pasal 7, pajak penghasilan atas tukin dibebankan pada APBN.

Selain itu, Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah, Serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Pada Ayat 1 Pasal 1 dijelaskan kalau Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.

baca juga

Untuk Sekretaris Dewan Pengarah BRIN diberikan besaran hak keuangan paling tinggi 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima kepala BRIN. Sementara untuk anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.

Sedangkan untuk Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh kepala BRIN.

Perpres tersebut ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Agustus 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

Purwasuka | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Akhir Karir Ferdy Sambo di Polri, Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi

Akhir Karir Ferdy Sambo di Polri, Bakal Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:29 WIB

Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022

Selevel MotoGP dan Formula E, Jokowi Diharapkan Hadir di UCI MTB Eliminator World Cup 2022

Sport | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 11:05 WIB

Ribuan Produk Impor di E-Katalog Pemerintah Dibekukan

Ribuan Produk Impor di E-Katalog Pemerintah Dibekukan

Tantrum | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:14 WIB

Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding

Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding

Depok | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:57 WIB

Terkini

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:57 WIB

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:53 WIB

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB

×