Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding

Suara Depok | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:57 WIB
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik: Menyesal dan Akan Lakukan Banding
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Depok.suara.com - Irjen Ferdy Sambo akhirnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Komisi Kode Etik Polri. Keputusan ini diambil karena Ferdy Sambo diketahui melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH diberikan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo tidak hanya mendapatkan PTDH tetapi juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
 
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
 
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
 
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
 
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Setelah 18 Jam Jalani Sidang Etik, Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J Dipecat dari Polri

Tok! Setelah 18 Jam Jalani Sidang Etik, Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J Dipecat dari Polri

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:53 WIB

Dipecat, Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Tempuh Langkah Banding

Dipecat, Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Tempuh Langkah Banding

Sumsel | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:34 WIB

Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Jogja | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:33 WIB

Terkini

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB

Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak

Persib Kebobolan 4 Gol dalam 2 Laga, Ini Kata Bojan Hodak

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 20:35 WIB

Ngantor Makin Modis dengan 4 Ide OOTD Office Look ala IU yang Bisa Ditiru!

Ngantor Makin Modis dengan 4 Ide OOTD Office Look ala IU yang Bisa Ditiru!

Your Say | Selasa, 21 April 2026 | 20:35 WIB

Pemicu Tersembunyi Kekerasan Digital di Kalangan Siswa, Salah Satunya Takut Dibilang Nggak Asyik

Pemicu Tersembunyi Kekerasan Digital di Kalangan Siswa, Salah Satunya Takut Dibilang Nggak Asyik

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:34 WIB

Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam

Harga Redmi Buds 8 Cuma Rp500 Ribuan: Ada Fitur ANC, Baterai Tahan 44 Jam

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:32 WIB

5 Mesin Cuci 2 Tabung Low Watt Kapasitas Besar, Harga Termurah Pas Buat Bed Cover

5 Mesin Cuci 2 Tabung Low Watt Kapasitas Besar, Harga Termurah Pas Buat Bed Cover

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 20:30 WIB

Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah

Bocoran Assassin's Creed Black Flag Resynced, Hadir dengan Grafis Lebih Megah

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:30 WIB

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

68 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 April 2026: Klaim Diamond, Skin Motor, dan Booyah Fist

Tekno | Selasa, 21 April 2026 | 20:28 WIB

Lamine Yamal Berhasil Samai Johan Cruyff

Lamine Yamal Berhasil Samai Johan Cruyff

Bola | Selasa, 21 April 2026 | 20:24 WIB

La Ode Ahmad: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Cuma Proyek Fisik

La Ode Ahmad: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Cuma Proyek Fisik

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:23 WIB