Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

Purwasuka | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:31 WIB
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi memiliki peran penting dalam menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo copy

JAKARTAMabes Polri telah memecat atau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Namun demikian, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara secara resmi akan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," ujar Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Menurut Irjen Dedi, pemberhentian Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut disebutkan dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tegasnya.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Melawan

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Melawan

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:26 WIB

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E dapat Perlakuan Khusus dari Mabes Polri

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E dapat Perlakuan Khusus dari Mabes Polri

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:26 WIB

Mantan Kabareskrim: Ada Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Mantan Kabareskrim: Ada Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:13 WIB

Ferdy Sambo Disebut Sempat Hubungi Anggota DPR, Komnas HAM hingga Jajaran Elit Media, Untuk Apa?

Ferdy Sambo Disebut Sempat Hubungi Anggota DPR, Komnas HAM hingga Jajaran Elit Media, Untuk Apa?

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Terkini

5 Cleansing Oil Korea untuk Kulit Sensitif yang Lembut dan Anti Iritasi

5 Cleansing Oil Korea untuk Kulit Sensitif yang Lembut dan Anti Iritasi

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:44 WIB

Penyaluran KUR BRI Regional Manado Tembus Rp1,5 Triliun di April 2026

Penyaluran KUR BRI Regional Manado Tembus Rp1,5 Triliun di April 2026

Bri | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:41 WIB

Ambisi, Dendam, dan Pengkhianatan dalam Novel Rencana Paling Sempurna

Ambisi, Dendam, dan Pengkhianatan dalam Novel Rencana Paling Sempurna

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:40 WIB

Dituduh Diving, Kapten Leeds United Tampil Interview dengan Luka di Kepala

Dituduh Diving, Kapten Leeds United Tampil Interview dengan Luka di Kepala

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:39 WIB

MU Berburu The Next Bruno Fernandes, Maxi Araujo Jadi Target Utama

MU Berburu The Next Bruno Fernandes, Maxi Araujo Jadi Target Utama

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:38 WIB

Jawaban Cerdas Cermat MPR Viral, Disdikbud Kalbar: Harusnya Bisa Tunjukkan Sikap Kesatria

Jawaban Cerdas Cermat MPR Viral, Disdikbud Kalbar: Harusnya Bisa Tunjukkan Sikap Kesatria

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:36 WIB

Krisis Lini Tengah Manchester United, Ederson Menjadi Solusi Murah Usai Atletico Tikung Joao Gomes

Krisis Lini Tengah Manchester United, Ederson Menjadi Solusi Murah Usai Atletico Tikung Joao Gomes

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:35 WIB

Seni Mengelola Hati di Era yang Penuh Curiga: Membaca Dalam Dekapan Ukhuwah

Seni Mengelola Hati di Era yang Penuh Curiga: Membaca Dalam Dekapan Ukhuwah

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:35 WIB

Ayu Aulia Bongkar Hubungan Gelap dengan Bupati Inisial R: Hamil, Aborsi, Kehilangan Rahim

Ayu Aulia Bongkar Hubungan Gelap dengan Bupati Inisial R: Hamil, Aborsi, Kehilangan Rahim

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:35 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:34 WIB