Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

Purwasuka

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:31 WIB
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi memiliki peran penting dalam menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo copy

JAKARTAMabes Polri telah memecat atau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Namun demikian, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara secara resmi akan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," ujar Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Menurut Irjen Dedi, pemberhentian Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut disebutkan dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tegasnya.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

baca juga

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Melawan

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Melawan

Purwasuka | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:26 WIB

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E dapat Perlakuan Khusus dari Mabes Polri

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E dapat Perlakuan Khusus dari Mabes Polri

Purwasuka | Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:26 WIB

Mantan Kabareskrim: Ada Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Mantan Kabareskrim: Ada Peran Penting Presiden Jokowi Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Purwasuka | Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:13 WIB

Ferdy Sambo Disebut Sempat Hubungi Anggota DPR, Komnas HAM hingga Jajaran Elit Media, Untuk Apa?

Ferdy Sambo Disebut Sempat Hubungi Anggota DPR, Komnas HAM hingga Jajaran Elit Media, Untuk Apa?

Purwasuka | Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:39 WIB

3 Rekomendasi Bedak Tabur di Alfamart yang Bikin Makeup Lebih Awet

3 Rekomendasi Bedak Tabur di Alfamart yang Bikin Makeup Lebih Awet

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:36 WIB

5 Urutan Shio yang Ditakdirkan Kaya Sejak Muda hingga Tua, Apakah Kamu Salah Satunya?

5 Urutan Shio yang Ditakdirkan Kaya Sejak Muda hingga Tua, Apakah Kamu Salah Satunya?

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:34 WIB

Falsafah Siri dan Pidato Presiden: Menakar Keadaban Lisan Pemimpin Kita

Falsafah Siri dan Pidato Presiden: Menakar Keadaban Lisan Pemimpin Kita

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:28 WIB

Video 5 Gol Free Kick Terbaik Lionel Messi: 71 Gol Lewat Tendangan Bebas

Video 5 Gol Free Kick Terbaik Lionel Messi: 71 Gol Lewat Tendangan Bebas

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:27 WIB

Apakah Bedak Sachet Viva Bagus? Cek Harga dan Ulasan Jujur Pengguna

Apakah Bedak Sachet Viva Bagus? Cek Harga dan Ulasan Jujur Pengguna

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:20 WIB

5 Cafe yang Buka Jam 7 Pagi di Jogja, Hidden Gem Coffee Shop Cocok Buat Sarapan dan Ngopi

5 Cafe yang Buka Jam 7 Pagi di Jogja, Hidden Gem Coffee Shop Cocok Buat Sarapan dan Ngopi

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:18 WIB

5 Sepatu Jalan Skechers untuk Aktivitas Seharian, Lagi Diskon Sampai 30 Persen

5 Sepatu Jalan Skechers untuk Aktivitas Seharian, Lagi Diskon Sampai 30 Persen

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:15 WIB

Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember

Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember

Entertainment | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:11 WIB

×