Berbarengan dengan penonaktifan tersebut, Sambo dimutasi ke bagian Pati Yanma Polri. Divisi kepolisian tersebut bertugas langsung di bawah Kapolri dalam urusan pengelolaan Markas.
Dipecat dari kepolisian hingga ajukan banding
Setelah Tim Khusus memperoleh sejumlah bukti, Sambo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalang pembuhan Brigadir J pada ada 9 Agustus 2022 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya dijadikan tersangka, Sambo juga ditarik ke sidang kode etik sebagai imbas dari kasus Brigadir J.
Melalui sidang tersebut, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) membacakan putusan pemecatan Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Namun, Sambo akhrinya berkelit dan membacakan banding dengan dalih telah mengakui kesalahannya.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Pangkat Bintang Dua di Pundak Irjen Ferdy Sambo Bakal Dicopot Presiden Jokowi