DPR Wanti-wanti Polri Tak Sandiwara: Putuskan Pecat tapi Kemudian Menangkan Banding Ferdy Sambo

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:20 WIB
DPR Wanti-wanti Polri Tak Sandiwara: Putuskan Pecat tapi Kemudian Menangkan Banding Ferdy Sambo
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso. [ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso mewanti-wanti agar tim Polri di Komisi Kode Etik tidak melakukan sandiwara dalam menentukan putusan pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo.

Hal itu menyusul langkah Sambo yang memilih banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap dirinya.

"Tim yang dibentuk untuk menilai apa ada pelanggaran kode etik yang dilanggar FS jangan hanya sandiwara, diputus bersalah namun pada tingkat banding FS dimenangkan," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Santoso menegaskan, agar anggota tim itu tidak boleh mengkhianati tuntutan rakyat.

"Bahwa keputusan itu harus diwujudkan dengan seadil-adilnya bukan persidangan sandiwara seperti yang terjadi dibanyak kasus," kata Santoso.

Sementara itu, perihal langkah banding Sambo, Santoso mengatakan hal itu menjadi hak Sambo. Teapi ia yakin banding itu akan ditolak.

"FS punya hak untuk banding jika memang ada ruang untuk itu. Namun saya yakin dengan apa yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan banding tersebut akan ditolak," kata Santoso.

Prediksi Karier Sambo Bakal Berakhir

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pengajuan banding oleh Ferdy Sambo atas putusan sidang Komisi Kode Etik yang memecat dirinya tidak perlu disoal. Menurut Arsul, banding tersebut memang merupakan hak yang tersedia untuk Sambo.

baca juga

"Bahwa Sambo kemudian mengajukan banding maka ya itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka yang bersangkutan. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan," kata Arsul kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022).

Arsul mengatakan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo memang hal yang sudah diperkirakan.

"Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan," kata Arsul.

Perkiraan putusan Polri bakal memecat Ferdy tentu berdasarkan dengan proses hukum yang dijalani bekas Kadiv Propam tersebut atas kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

"Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana yang proses hukumnya sedang berjalan, namun fakta-fakta dan bukti kasusnya sudah bisa direkonstruksikan," kata Arsul.

Arsul menyatakan keputusan sidang etik pada dini hari ini sekaligus menunjukkan kepada publik atas komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan persoalan Ferdy Sambo secara tegas dan berkeadilan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai tidak ada alasan bagi Ferdy Sambo untuk melakukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang etik.

Menurutnya, sekalipun banding tetap dilakukan Ferdy Sambo, besar kemungkinan bahwa keputusan banding tersebut tetap akan sama, yakni memecat bekas Kadiv Propam dari Polri secara tidak hormat.

"Kami juga tidak melihat alasan-alasan untuk diajukan banding meskipun itu hak yang bersangkutan. Tapi kalau telah diajukan saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Sementara itu berkaitan dengan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, Habiburokhman menegaskan keputusan ktu sudah tepat.

"Karena ini perbuatan yang bahkan menghilangkan nyawa orang. Selain itu yang lebih memberatkan lagi adalah perbuatan menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan dengan melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai, pengajuan banding menjadi hak Ferdy Sambo usai dirinya menjalani sidang etik.

Seperti diketahui Sambo mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada bekas Kadiv Propam tersebut.

"Terkait hak banding FS itu sah-sah saja," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022)

Menurut Sahroni meski Sambo mengajukan banding, ia berkeyakinan pada akhirnya nanti Polri tetap berpegang terhadap keputusan awal, yakni PTDH

"Tapi saya meyakini PTDH tetap akan jadi keputusan final. Keputusan Polri saya meyakini akan tetap PTDH pada yang bersangkutan," ujar Sahroni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Pakar Hukum Unissula: Tepar Agar Polisi Belajar

Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Pakar Hukum Unissula: Tepar Agar Polisi Belajar

Jawa Tengah | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 20:13 WIB

Ferdy Sambo hanya Bisa Dipecat oleh Presiden, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Ferdy Sambo hanya Bisa Dipecat oleh Presiden, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Jabar | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:26 WIB

4 Momen 'Nyeleneh' Rapat Komisi III dengan Kapolri, Suara Sayang hingga Sebut Tas Herpes

4 Momen 'Nyeleneh' Rapat Komisi III dengan Kapolri, Suara Sayang hingga Sebut Tas Herpes

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:17 WIB

Terkini

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

BRI Sabet Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Indonesia

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 12:57 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 12:56 WIB

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI

Surakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:54 WIB

×