BPMS 2022 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Besaran

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 21:29 WIB
BPMS 2022 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Besaran
BPMS 2022 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan BesaranĀ (Instagram/@dkijakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah ataupun madrasah swasta yang ada di wilayah DKI Jakarta 

4. Berdomisili serta memiliki NIK DKI Jakarta 

Cara Daftar BPMS 2022 

Berikut ini tata cara mendaftar dan timeline pendataan BPMS 2022: 

1. 22 Agustus – 28 September, calon penerima dapat mendaftarkan diri ke sekolah dengan ketentuan: 

  • Membawa fotokopi KK dan KTP orang tua. 
  • Mengisi formulir permohonan BPMS 2022 yang telah disiapkan sekolah. 
  • Selanjutnya peserta harus mengisi form data diri yang disiapkan sekolah. 

2. 22 Agustus – 28 September, proses verifikasi calon penerima oleh sekolah 

3. 29 Agustus – 30 September, sekolah akan mengumumkan data calon penerima sementara 

4. 3 – 7 Oktober, proses verifikasi berkas calon penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan 

5. 10 – 26 Oktober, pendataan final penerima yang ditetapkan 

Baca Juga: KAI Berikan Bantuan ke Masyarakat Rp 5,5 Miliar Melalui TJSL Bina Lingkungan

Besaran Bantuan BPMS 2022

REKOMENDASI

TERKINI