Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang sebelumnya harus mendekam di penjara merayakan kebebasannya pada Jumat (26/8/2022). Dada Rosada telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung.
Kebebasan Dada Rosada mendapatkan sambutan yang positif dari berbagai kalangan. Salah satunya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Diungkapkan oleh Ema, ia berharap agar Dada Rosada kini bisa memiliki waktu bersama keluarga serta bisa memperbaiki hal-hal yang terhambat karena harus mendekam di penjara.
Dada Rosada sendiri bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 pada pukul 09.40 WIB setelah mendekam di penjara selama delapan tahun.
Sebelumnya Dada Rosada divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada tahun 2014 lalu karena terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan banding perkara korupsi bantuan sosial.
Dada kemudian mendapatkan remisi hampir satu tahun dan dikurangi masa tahanan.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan dari Dada Rosada sendiri, ia mengaku bahwa dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, ia berencana akan kembali menyapa masyarakat.
Berdasarkan penuturan dari Dada Rosada, ia belum memutuskan rencana melanjutkan karir politik kedepannya setelah bebas dari penjara. Namun, lebih lanjut Dada menuturkan bahwa jika dia diminta untuk kembali, maka Dada mengaku siap untuk kembali terjun ke dunia politik.
Baca Juga: Hore...Dada Rosada Bebas Hari Ini, Pejabat Kota Bandung Siap Merapat Kembali
Profil dan Sepak Terjang Dada Rosada