Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:03 WIB
Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
Potret ruang sidang DPR (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)

Suara.com - Skema pensiunan DPR belakangan makin menarik perhatian banyak pihak karena terlalu menguntungkan dan beberapa diantaranya menilai dapat membebani negara. Lalu, berapa jumlahnya hingga disebut demikian?

Perihal besarannya, berdasarkan periode DPR RI 2014-2019, gaji pensiun setiap mantan anggota DPR akan menerima sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta tiap bulannya.

Jumlah gaji pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuannya paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai undang-undang. Besaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pensiun anggota DPR 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Dengan rincian, untuk anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima Rp3,02 juta.

Sementara anggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diperoleh adalah Rp2,77 juta. Lalu, para wakil rakyat yang tidak merangkap jabatan apapun, akan menerima Rp2,52 juta.

Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar.

Dana tersebut diberikan kepada 556 orang anggota DPR RI. Maknanya, masing-masing anggota DPR akan menerima tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta. Adapun THT hanya satu kali didapatkan oleh mereka.

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

baca juga

Lalu, ada pula iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98 ribu. Dengan kata lain, total dana pensiun keseluruhan yang didapatkan  maksimal 75 persen dikali gaji pokok.

Gaji pensiun itu akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Apabila memiliki istri/suami yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke pasangan atau anak sebelum berusia 25 tahun.

Ini tertuang dalam Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun. 

Lalu, ada Pasal 19 yang mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

Tambahan, tiap-tiap anggota DPR itu juga sudah bisa menerima gaji pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama lima tahun.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Melaut Lagi Gegara BBM Mau Naik, Legislator PKS Sebut 2 Ribu Kapal Nelayan Kini Nganggur

Tak Melaut Lagi Gegara BBM Mau Naik, Legislator PKS Sebut 2 Ribu Kapal Nelayan Kini Nganggur

Bisnis | Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:52 WIB

Subsidi BBM Perlu Dialihkan, Ketua Komisi VII DPR: Keuangan Negara Jebol

Subsidi BBM Perlu Dialihkan, Ketua Komisi VII DPR: Keuangan Negara Jebol

Sumedang | Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:11 WIB

Ketua Komisi VII DPR: Subsidi BBM Tidak Adil dan Harus Disesuaikan

Ketua Komisi VII DPR: Subsidi BBM Tidak Adil dan Harus Disesuaikan

Bisnis | Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:56 WIB

Segini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR, Dijamin Seumur Hidup!

Segini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR, Dijamin Seumur Hidup!

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:06 WIB

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Hilangkan Tunjangan Profesi Guru

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Hilangkan Tunjangan Profesi Guru

Tantrum | Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:02 WIB

Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu

Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu

News | Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:07 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB