"Kami melakukan konsultasi ke lembaga yang otoritatif soal statistik. Itu direkomendasikan karena lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi. Kalau dalam aturan sebelumnya menggunakan metode sampel sederhana," katanya.
Dia menambahkan, penggunaan Metode Krejcie dan Morgan merupakan upaya pembuktian publik sesuai dengan amanah UU Pemilu.
Sehingga, partai dapat memenuhi syarat keanggotaan sesuai dengan aturan.
"Dalam artian bahwa keanggotaannya bisa dibuktikan, itu fungsi verifikasi faktual untuk pembuktian. Ini bisa dilihat pasal satu," katanya.
Idham menganggap, pandangan verifikasi faktual dalam PKPU terbaru menyulitkan partai nonparlemen sebagai sudut pandang berbeda saja.
Lantaran, KPU telah melakukan uji publik sebelum menerapkan Metode Krejcie dan Morgan.
"Tidak ada kami mempersulit, karena dilakukan uji publik," ujarnya. (Antara)