Suara.com - Eks Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) hanya ada pembahasan tentang impor gula oleh perusahaan BUMN.
Dia menyebut tidak ada pembahasan mengenai penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk operasi pasar. Selain itu, rapat tersebut juga tidak membahas soal penugasan impor gula kepada koperasi TNI-Polri.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa menanyakan soal rakortas yang diikuti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan pihak lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Jaksa menanyakan pembahasan soal persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong.
“Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanyakan, lebih lanjut kaitan dengan Pl yang diterbitkan Mendag di awal Januari kepada delapan perusahaan gula rafinasi kemudian kaitan juga dengan impor GKM yang berubah jadi GKP kaitan dengan penugasan Inkopkar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
“Inkoppol, puskopol, dan SKPP TNI Polri, apakah pernah ada dibahas di sini?” lanjut dia.
“Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian. Yang kami lihat dari risalah, yang kami ketahui, memang yang kami ingat. Itu yang terkait dengan BUMN saja yang disebutkan dalam,” jawab Lukita.
Menurut dia, pembahasan dalam rakortas tersebut hanya mengenai impor gula yang pelakunya ialah BUMN seperti Bulog, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Tom Lembong! Keuntungan Duta Sugar Rp101 Miliar dari Kerja Sama dengan PT PPI
“Namun, yang swasta seingat saya kami tidak menyebutkan siapa siapa pihak yang non-BUMN tersebut,” tandas Lukita.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong meningizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.