"Dalam UU Perlindungan konsumen ini dinamakan klausul eksonerasi kak dan sifatnya adalah "Tidak Boleh" Yaitu klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen/penyedia jasa," cuit warganet.
Kini, cuitan tersebut menjadi wadah emosi para warganet yang jengkel karena kerap menemukan ketentuan tersebut.
"Ga tau gapaham juga, sama pak parkir di atm juga :( kenapa ambil uang aja perlu diparkirin. Padhaal naro kotor juga ga lebih dri 10 menit," cuit warganet lain.
"Bayar parkir pas mau keluar motor malah di tinggal bae, asem," timpal warganet lainnya.
Kontributor : Armand Ilham