Melalui undang-undang tersebut, pemilik berhak jika hendak menuntut pengelola usaha atau penyedia tempat parkir yang menggalakan aturan membebankan tanggung jawab barang ke pemiliknya.
Tuai diskusi hangat warganet
Menyambung pembahasan sebelumnya, topik aturan parkir tersebut menjadi diskusi hangat warganet.
Kini, cuitan tersebut berhasil menghimpun ribuan likes dan retweet yang mendekati angka seribu.
Adapun salah seorang warganet menjelaskan tentang bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, seperti yang dijelaskan tadi.
"Dalam UU Perlindungan konsumen ini dinamakan klausul eksonerasi kak dan sifatnya adalah "Tidak Boleh" Yaitu klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen/penyedia jasa," cuit warganet.
Kini, cuitan tersebut menjadi wadah emosi para warganet yang jengkel karena kerap menemukan ketentuan tersebut.
"Ga tau gapaham juga, sama pak parkir di atm juga :( kenapa ambil uang aja perlu diparkirin. Padhaal naro kotor juga ga lebih dri 10 menit," cuit warganet lain.
"Bayar parkir pas mau keluar motor malah di tinggal bae, asem," timpal warganet lainnya.
Baca Juga: Tukang Parkir Bobol Brankas Apotek Kimia Farma Jalan Hertasning Makassar
Kontributor : Armand Ilham